close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E (kanan), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E (kanan), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 18 Januari 2023 08:53

Kuasa hukum yakin Bharada Eliezer dituntut bebas

Ronny ungkap tiga alasan Bharada E dituntut bebas.
swipe

Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, membeberkan sejumlah alasan untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Setidaknya ada tiga alasan yang patut dipertimbangkan.

Pertama, kata Ronny, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan membuat Polri kewalahan untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat. Hal ini pun telah membuat Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam menangani marwah institusi sebesar Polri.

“Dan atas keberanian seorang RE (Richard Eliezer), kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan,” kata Ronny dalam keterangan, Rabu (18/1).

Ronny menyebut, kebebasan Bharada E juga menjadi preseden dan pelajaran penting buat aparat. Bagi setiap pemimpin atau pejabat, supaya tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaannya.

“Apalagi mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah,” ujar Ronny.

Selain itu, fakta-fakta persidangan dianggap telah menunjukkan kualitas kesaksian Bharada E karena tidak berbelit. Sikap ini, telah membantu jalannya proses persidangan dan para ahli pun sepakat untuk mendukung kliennya bebas.

“Jadi, tanpa bermaksud mendahului, kami berharap JPU (Jaksa Penuntut Umum) berani progresif dalam melihat RE ini. JPU bisa bikin tuntutan bebas ke terdakwa dalam hal ini Richard Eliezer,” ucap Ronny.

Sebagai informasi, dalam persidangan, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pada awal mencuatnya kasus ini, Richard disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berujung pada tewasnya Yosua. Namun, dalam perkembangannya, keterangan Richard berubah.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan